Bongkar Peredaran Narkoba di Industri Tambang, Polisi Bekuk Dua Tersangka

, Sultratv Portal
12 Februari 2026, 15:18 Wita 235 x dibaca
Bongkar Peredaran Narkoba di Industri Tambang

KONAWE.SULTRATV.ID – Pelaku penyalahguna narkotika tak berkutik saat Tim Satres Narkoba Polres Konawe melakukan penyergapan di sebuah rumah kos kosong di kawasan industri pertambangan Morosi, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (11/2/2026).

Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang menduga adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tambang Morosi. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebutdengan melakukan penyelidikan di titik lokasi.

Kasat Narkoba Polres Konawe, AKP Yusran menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut petugas menangkap seorang pria berinisial AU (37) yang diduga sedang mengambil paket narkotika di sebuah rumah kost kosong.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti 1 sachet bening berisi sabu dengan berat Bruto 101,58 gram dan 1 sachet bening ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 10,24 gram.

“Barang haram tersebut disimpan dalam dus handphone yang terbungkus lakban dan tisu, dan ditemukan di lantai ruang tengah rumah kost, Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali menangkap seorang pria berinisial RA (23) di wilayah yang sama. Penggeledahan kepada tersangka kedua, diamankan 1 unit handphone yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba tersebut,” jelasnya.

Kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Konawe untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

 

Editor: LAN

Artikel Terkait

Rekomendasi Artikel

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *