KENDARI, Tim gabungan kejaksaan menangkap buronan terpidana korupsi berinisial RF di sebuah rumah makan di Kelurahan Bende, Kota Kendari. RF adalah mantan manajer BRI cabang Probolinggo dan telah divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Berdasarkan putusan pengadilan, perbuatan RF terbukti korupsi kredit modal hingga kerugian keuangan negara sebesar Rp3,5 miliar.
Selama pelariannya, RF berpindah-pindah tempat di sejumlah daerah di Sulawesi Tenggara untuk menghindari kejaran petugas.
“Telah melaksanakan pengamanan dan penangkapan terhadap terpidana yang merupakan DPO dalam perkara korupsi, pemberian dan penggunaan fasilitas kredit modal kerja atas nama Sri Yuniarti pada Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Probolinggo tahun 2022, ” ungkap Ronal H. Bakara, Kejari Kota Kendari.
RF kemudian diterbangkan ke Probolinggo, Jawa Timur untuk menjalani hukuman.

