Negara Diklaim Rampas Tanah Adat di Konawe Selatan, Ahli Waris Ndonganeno Weribone Menggugat

, Sultratv Portal
02 Mei 2026, 19:01 Wita 144 x dibaca
Negara Diklaim Rampas Tanah Adat

Kendari, Sultratv.id – Polemik sengketa tanah adat di Kabupaten Konawe Selatan makin memanas. Tanah adat seluas 1.194 hektar di wilayah itu dihapus dan berubah status sebagai tanah negara. Akibatnya, ahli waris Ndonganeno Weribone berang dan menyatakan menggugat.

Dalam konferensi pers, Sabtu (2/4/2016), ahli waris menyiapkan dua gugatan PTUN dan perdata. Ketua rumpun Masyarakat Adat Ndonganeno Weribone, Noval Bungandali Tamburaka S.Sos menegaskan bahwa gugatan ke PTUN untuk menguji keputusan administratif dan gugatan perdata untuk menegaskan hak kepemilika tanah adat.

“Ini sudah perampasan dan sepihak, kami menyiapkan dua gugatan PTUN dan perdata,” katanya.

Gugatan sengketa agraria ini kembali mencuat tepat di momen HUT Konawe Selatan tanggal 2 Mei. Pihak ahli waris menuntut pengembalian hak penguasaan lahan yang kini dinyatakan sebagai tanah negara oleh pemerintah.

Pihak ahli waris menilai telah terjadi perubahan status tanah secara sepihak. Kebijakan tersebut dinilai tidak melalui prosedur hukum yang sah serta mengabaikan fakta sejarah panjang kepemilikan masyarakat adat.

“Kami menuntut pengembalian status tanah ini sebagai tanah adat,” tegas Noval dihadapan media.

Sengketa tanah adat ini bukan lagi soal administratif,tapi bentuk penghapusan hak masyarakat adat secara sistematis dan ini merugikan seluruh ahli waris tanah adat.

Klaim pemerintah dinilai memiliki kelemahan, dimana wilayah tersebut telah dikuasai dan dikelola secara turun-temurun oleh warga setempat. Bahkan di atas lahan tersebut terdapat 12 makam leluhur yang menjadi bukti otentik keberadaan historis masyarakat adat.

Kronologi yang dipaparkan ahli waris, bahwa persoalan agraria tersebut terjadi sejak 1984–1985 ketika ahli waris yang diwakili Sulaiman Tamburaka mengajukan keberatan atas penguasaan lahan oleh pihak luar, namun tidak pernah respons dengan baik.

Situasinya sempat memanas saat pemerintah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Kapas Indah Indonesia (PT KII) tanpa menyelesaikan hak adat atau memberikan ganti rugi. Konflik akhirnya mereda melalui kesepakatan damai yang difasilitasi Pemprov Sultra, di mana lahan dikembalikan kepada ahli waris dan diakui oleh perusahaan. Hal itu terjadi sekitar tahun 2000.

Puluhan tahun sempat adem ayem situasi hingga kemudian mencuat kembali setelah terbit surat Bupati Konawe Selatan tertanggal 13 Oktober 2025 yang menyatakan lahan eks-HGU tersebut berubah status menjadi tanah negara.

Dengan SK tersebut ahli waris terusik dan menegaskan akan mengambil kembali hak mereka atas tanah adat tersebut yang berlokasi di Kecamatan Laine dan Lainea, Desa Ambesea dan Lalonggambu.

 

Tim Redaksi

Artikel Terkait

Rekomendasi Artikel

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *