Rusli ST Bakal Gantikan La Ami di DPRD Kota Kendari

, Sultratv Portal
05 Mei 2026, 13:17 Wita 110 x dibaca
Rusli ST Bakal Gantikan La Ami di DPRD Kota Kendari

Sultratv.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kota Kendari secara resmi melayangkan surat permohonan Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu (PAW) atas kadernya, La Ami dari keanggotaan DPRD Kota Kendari.

Berdasarkan surat bernomor 016-SE/DPD-NasDem-Kendari/IV/2026 yang dirilis pada 30 April 2026, NasDem Kendari mengusulkan pemberhentian La Ami.
Dengan demikian, perjuangan aspirasi masyarakat partai NasDem di DPRD Kota Kendari dari Dapil 2 / akan dilanjutkan oleh Rusli, ST. Rusli peraih suara terbanyak kedua hasil salah pemilihan legislatif tahun 2024.

“Saudara Rusli, S.T. Peraih suara terbanyak berikutnya pada hasil Pemilu tahun 2024 Daerah Pemilihan 2 (Dua) dan nomor urut Caleg 5 (Lima),” tulis keterangan dalam surat keputusan tersebut.

Secara administratif, langkah ini merupakan pengejawantahan dari instruksi pusat yang tertuang dalam Surat Keputusan DPP Partai NasDem Nomor: 55-Kpts/DPP-NasDem/I/2026 yang telah diterbitkan sejak akhir Januari lalu.

Surat usulan yang ditandatangani oleh Ketua DPD NasDem Kota Kendari, Yudi Dita Prima, bersama Sekretaris Fadli ini, kini telah berada di DPRD Kota Kendari.
Tembusan surat diteruskan ke DPP dan DPW Partai NasDem, Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari, dan Wali Kota Kendari. Penyampaian tembusan ini menjadi bukti bahwa NasDem taat pada prosedur administrasi kenegaraan yang berlaku.

Kini, tinggal pimpinan DPRD Kota Kendari untuk segera memproses pergantian tersebut melalui mekanisme sidang paripurna.

Transisi kepemimpinan di internal Fraksi NasDem DPRD Kendari diharapkan dapat berjalan mulus tanpa hambatan berarti. Hal ini penting demi menjamin stabilitas kinerja dewan dalam mengawal program-program pembangunan dan menyuarakan kepentingan masyarakat Kendari secara berkelanjutan.

Tim Redaksi

Artikel Terkait

Rekomendasi Artikel

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *