Satpol PP Ingatkan Pengelola THM di Kendari Patuh Surat Edaran Walikota selama Bulan Suci Ramadhan

KENDARI.SULTRATV.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari menjalankan fungsi pengawasan Tempat Hiburan Malam (THM) dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah, Senin (16/2/2026) malam.
Sebanyak 120 personel sat pol PP kendari diturunkan , ditambah 30 persoenl dari Satpol PP Sulawesi Tenggara (Sultra).
Operasi pengawasan sat pol PP mengunjungi tujuh lokasi THM, diantaranya Omnia Executive karaoke-Resto, richclub kitchen bar executive karaoke and lounge, triple 9 Eksekurive karaoke, barcode lounge cafe bar, exodus cafe, spazio club lounge and KTV dan karaoke Bromo.
Kasat Pol PP Kota Kendari, Maman Firmansyah mengatakan pengawasan ini tindaklanjut Surat Edaran Walikota Nomor: 100.3.4.3/708 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Tempat Hiburan Malam dan Penjualan Minuman Beralkohol, dan Operasional Rumah Makan dalam rangka menghadapi Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026.
“Alhamdulillah semua patuh terhadap surat edaran,” katanya dihadapan media ini.
Maman menambahkan pengusaha THM yang melanggar dan tidak mematuhi surat edaran Walikota akan dikenakan sanksi teguran bahkan sampai penutupan.
“Sanksinya sangat jelas dan tegas mulai sanksi teguran sampai penutupan pencabutan izin usaha,” tukasnya.
Editor: LAN




















