Kinerja Polisi Disorot, Pelaku Penikaman di Rich Club Kitchen Bar Executive Masih Berkeliaran

, Sultratv Portal
29 Januari 2026, 22:31 Wita 126 x dibaca
ilustrasi orang sedang bersedih
Foto: Ilustrasi AI

Kendari, Sultratv.id – Penanganan kasus penikaman terhadap karyawan Rich Club Kitchen Bar Executive Karaoke and Lounge di Kota Kendari menuai sorotan.

Dua pekan setelah peristiwa berdarah tersebut terjadi, aparat kepolisian belum juga berhasil menangkap para terduga pelaku, meski laporan resmi telah dibuat dan identitas pelaku telah dikantongi.

Salah satu korban, MA (28), mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya proses penegakan hukum.

MA menyebutkan, ia memperoleh informasi dari seorang petugas di Polres Kendari yang menyatakan bahwa upaya penangkapan terhambat karena para terduga pelaku berdomisili di wilayah yang dikategorikan sebagai “zona merah”.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait komitmen negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada warga. MA menilai alasan tersebut tidak sejalan dengan fungsi dan kewenangan kepolisian sebagai aparat penegak hukum.

“Kami korban masih menjalani perawatan dan trauma, sementara pelaku belum ditangkap. Jika alasan zona merah dijadikan penghambat, lalu bagaimana jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat?” ujar MA.

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa Polri bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 13, yang menegaskan fungsi kepolisian tanpa pengecualian wilayah.

Selain itu, Pasal 14 ayat (1) huruf g UU Polri juga menyebutkan bahwa kepolisian berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana. Artinya, tidak dikenal istilah wilayah yang tidak dapat dijangkau oleh penegakan hukum negara.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh Kendariinfo.com, insiden penikaman terjadi pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 03.00 Wita di Jalan Ir. H. Alala, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Seorang sekuriti berinisial R diduga melakukan penganiayaan dan penikaman terhadap tiga karyawan Rich Club Kendari, yakni IR (21), IB (25), dan MA (28).

Kapolsek Kemaraya, Iptu Busran, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyampaikan bahwa kejadian bermula saat ketiga korban hendak pulang dan berada di area parkiran. Tanpa alasan jelas, R tiba-tiba menyerang IB menggunakan senjata tajam jenis badik, lalu menikam IR. Saat MA berusaha melerai, pelaku kembali mengancam dengan katapel yang dilengkapi anak panah dan mengejar MA hingga ke lorong samping.

Meski sempat diamankan oleh rekan-rekannya, situasi kembali memanas ketika empat orang yang diduga rekan pelaku datang dan menganiaya MA sebelum melarikan diri. Akibat serangan tersebut, ketiga korban mengalami luka serius dan harus dirawat di rumah sakit berbeda.

Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polresta Kendari dan kini ditangani oleh Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari. Namun, hingga dua pekan berlalu, belum ada satu pun pelaku yang berhasil diamankan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah publik terkait efektivitas dan keberanian aparat penegak hukum dalam menindak pelaku kejahatan, khususnya ketika alasan “zona merah” dijadikan dalih.

Para korban berharap aparat kepolisian segera menunjukkan langkah konkret melalui penangkapan para pelaku, guna memberikan kepastian hukum serta menjamin bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan di wilayah mana pun.

Editor: LAN

Artikel Terkait

Rekomendasi Artikel

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *