Tolak Difitnah Ilegal, Kuasa Hukum Pastikan Dokumen Izin PT TAS dan PT ST Nickel Lengkap

, Sultratv Portal
27 Februari 2026, 10:46 Wita 168 x dibaca
Dokumen Izin PT TAS dan PT ST Nickel

SULTRATV.ID – Kuasa hukum PT Tiara Abadi Sentosa (TAS), Sulaiman, SH, M.Kn, CPM, CPArb, membantah tudingan Konsorsium Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu terkait aktivitas hauling ore nikel dari Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe menuju jetty PT TAS di Kota Kendari.

Sulaiman menegaskan, seluruh dokumen perizinan PT TAS maupun PT ST Nickel Resource telah lengkap dan sah secara hukum.

“Surat izin PT TAS lengkap. Begitu juga dengan PT ST Nickel Resource, kelengkapannya lengkap dan tidak ada yang bermasalah saya sudah melihat langsung dokumennya,” ujar Sulaiman, Kamis (26/2/2026).

Ia menilai, persoalan yang diangkat APH Sultra Bersatu hanya sebatas dugaan tanpa disertai bukti hukum yang jelas.

“Yang mereka permasalahkan itu riak-riak saja. Kalau ada dugaan pelanggaran silakan buktikan. Bawa bukti laporkan ke instansi berwenang.,” tegasnya.

Sulaiman juga menyoroti tindakan sejumlah anggota aliansi yang nekat menghentikan kendaraan pengangkut ore di jalan pada malam hari. Menurutnya, tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum.

“Menahan kendaraan itu tidak ada kewenangannya bagi ormas atau LSM. Yang berhak menahan kendaraan itu hanya aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian,” katanya.

Ia menyebut tindakan penghentian kendaraan secara sepihak berpotensi melanggar hukum dan dapat berimplikasi pidana.

Ia juga menyinggung adanya kendaraan lain yang diduga bermuatan berlebih namun tidak menjadi sorotan.

“Masih banyak mobil bermuatan berlebihan di luar sana, tapi tidak diprotes. Kenapa hanya satu perusahaan saja yang dipersoalkan?,” ungkapnya.

Pihak perusahaan, masih mencermati perkembangan situasi.

“Sejauh ini belum ada komunikasi. Kami melihat perkembangan. Namun jika tindakan ilegal terus dilakukan, kami akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, APH Sultra Bersatu mendesak penghentian aktivitas hauling ore nikel yang dilakukan PT ST Nickel Resource menuju jetty PT TAS. Aliansi menyoroti dugaan persoalan izin jalan, RKAB 2026, legalitas jetty, hingga ketiadaan jembatan timbang, serta sempat menghentikan sejumlah truk pada 22–24 Februari 2026 di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kendari.

 

Tim Redaksi

Artikel Terkait

Rekomendasi Artikel

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *